Badan Pertanahan Nasional Cilegon
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu
Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Tanah:
1. Menyiapakan Dokumen
syarat-syaratnya mencakup:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
4. SPPT PBB; dan
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
2. Mengunjungi Kantor BPN
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#badanpertanahannasionalcibinong
#badanpertanahannasionalcirebon
#badanpertanahannasionalcilegon
#badanpertanahannasionalcilacap
#badanpertanahannasionalcianjur
#badanpertanahannasionalcimahi
#badanpertanahannasionalcikarang
#badanpertanahannasionalceksertifikat
#badanpertanahannasionaldepok
#badanpertanahannasionaldenpasar
#badanpertanahannasionaldeliserdang
#gajidibadanpertanahannasional
#magangdibadanpertanahannasional
#badanpertanahannasionaldiaturmelalui
#kerjadibadanpertanahannasional
#ceksertifikatdibadanpertanahannasional
#badanpertanahannasionaldibawahkoordinasi
#badanpertanahannasionalataubpn
#badanpertanahannasionalaceh
#badanpertanahannasionalacehbesar
#badanpertanahannasionalbogor
#badanpertanahannasionalbantul
#badanpertanahannasionalbalikpapan
#badanpertanahannasionalboyolali
#badanpertanahannasionlbandarlampung
#badanpertanahannasional
#badanpertanahannasionaljakarta
#badanpertanahannasionalbandung
#badanpertanahannasionalbekasi
#badanpertanahannasionaljakartatimur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar