Selasa, 04 Mei 2021

BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997

BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997


Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 

1. Peta dasar teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik dasar teknik dalam   cakupan wilayah tertentu. 

2. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan. 

3. Pengukuran bidang tanah secara sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik. 

4.Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik. 

5. Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan meng-gambarkan hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut. 

6. Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. 

7. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia

8. Orde adalah peringkat titik-titik dasar teknik berdasarkan kerapatan dan ketelitian sehingga dapat dibedakan dalam 5 (lima) peringkat yaitu orde 0 sampai dengan 4 dan berfungsi sebagai titik ikat. 

9. Pemegang hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 

10. Kuasa adalah orang atau badan hukum yang mendapat kuasa tertulis yang sah dari pemegang hak. 

11.Pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah. 


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#badanpertanahannasionalblokm

#badanpertanahannasionalnomor3tahun1997

#badanpertanahannasionalnganjuk

#badanpertanahannasionalntb

#badanpertanahannasionalntt

#badanpertanahannasional

#badanpertanahannasionaljakarta

#badanpertanahannasionalbandung

#badanpertanahannasionalbekasi

#badanpertanahannasionaljakartatimur

#badanpertanahannasionaljakartabarat

#badanpertanahannasionalsurabaya

#badanpertanahannasionaljakartatimur

#badanpertanahannasionalmedan

#badanpertanahannasionaladalah

#badanpertanahannasionaldibawahkoordinasi

#badanpertanahannasionalataubpn

#badanpertanahannasionalaceh

#badanpertanahannasionalacehbesar

#badanpertanahannasionalbogor

#badanpertanahannasionalbantul

#badanpertanahannasionalbalikpapan

#badanpertanahannasionalboyolali

#badanpertanahannasionlbandarlampung

#badanpertanahannasionalcibinong

#badanpertanahannasionalcirebon

#badanpertanahannasionalcilegon

#badanpertanahannasionalcilacap

#badanpertanahannasionalcianjur

#badanpertanahannasionalcimahi 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar